Rabu, 20 Juni 2012

Tugas Akuntansi Internasional

BAB I PENDAHULUAN Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor. Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai. Namun tidak sedikit permasalahan yang timbul dari pengunaan jasa perusahaan leasing, kita sebagaia masyarakat harus selektif dalam memilih leasing yang bertanggungjawab serta jelas keberadaanya. Selain itu juga hati-hati terhadap pihak bank yang akan mengurus masalah cicilan berjangka sampai angsuran pembelian barang lewat leasing itu lunas. Seperti issue berikut ini akibat dari debitur (pihak yang meminjam) sama sekali tidak curiga dengan pihak kreditur (pemberi pinjaman). Gugatan “Terbelit Leasing Alpard Bermasalah” Hanya sebentar hati Arita Riahati Panjaitan berbunga-bunga menikmati mobil anyar idamannya, Toyota Alphard. Setelah itu, ia pusing tujuh keliling. Selain mobilnya disita polisi, Arita dan suaminya, Herman Garcia L. Tobing, digugat pula secara perdata. Perempuan 47 tahun itu pun merutuk-rutuk. ''Apes aku. Kalau tahu bakal begini, tak mau aku ambil leasing sama Bank Panin,'' katanya kesal. Mobil mewah yang diperoleh lewat fasilitas kredit Bank Panin itu ternyata bermasalah. Surat-suratnya, baik STNK (surat tanda nomor kendaraan) maupun BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), tak jelas juntrungannya. Karena itulah, Arita menyetop angsuran dan meminta Bank Panin selaku kreditur membereskan dulu surat-surat mobil yang diduga hasil penggelapan oleh pihak dealer tersebut. Tapi Bank Panin tetap keukeuh menuntut debitur mengangsur pinjamannya. Persoalan ini pun bergulir ke meja hijau. Bank Panin, melalui pengacara Muchlis Azwar Alamsyah, menggugat Herman dan Arita ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tergugat dituntut membayar tunggakan pinjaman plus bunga dan denda, yang totalnya Rp 253,85 juta. Herman dan Arita melakukan perlawanan hukum melalui pengacara Edemarau Purba. Dalam gugatan rekonvensinya, Edemarau meminta majelis hakim menyatakan batal demi hukum semua perjanjian kredit kliennya dengan Bank Panin itu serta menghukum tergugat rekonvensi mengembalikan uang cicilan yang telah disetor sebesar Rp 459 juta, plus bunganya 2,5% per bulan, terhitung pembayaran angsuran terakhir pada Desember 2006. ''Kami juga meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas harta kekayaan tergugat rekonvensi sebesar nilai uang yang telah disetor klien kami, ditambah seluruh bunganya,'' kata Edemarau Purba kepada Gatra. Penggugat rekonvensi sekalian minta majelis menghukum tergugat rekonvensi membayar kerugian imateriil Rp 1 milyar. Menjelang Lebaran lalu, setelah bersidang tujuh bulan, majelis hakim yang diketuai Sugeng Ryono memutus perkara tersebut dengan ''posisi draw''. Gugatan kedua pihak ditolak. Sayang, salinan putusan itu belum diserahkan kepada pihak-pihak yang berseteru. Upaya wartawan Gatra Sukmono Fajar, yang mencoba menelusurinya di panitera pengadilan, juga nihil. Sedangkan Sugeng belum bis dihubungi. Atas putusan itu, Edemarau menyatakan kecewa dan banding. ''Klien saya tidak bersalah. Sepatutnya gugatan rekonvensi dikabulkan, sehingga paling tidak uangnya (yang telah dibayarkan tersebut) bisa kembali,'' kata Edemarau. Pihak Panin juga banding. Malah, kabarnya, Muchlis tengah menyusun gugatan baru. Terhadap strategi lawan ini, ''Kami siap menghadapi,'' tutur Edemarau. Sumber:gatra.com BAB II PEMBAHASAN Kasus leasing bermasalah itu mulai membelit Herman dan Arita sejak Oktober 2005. Mulanya Arita --ibu tiga anak warga Serang, Banten-- kepincut Toyota Alphard. Herman, sang suami yang dokter spesialis, mendukung hasrat sang istri. Mereka menemukan mobil idaman itu lewat iklan baris di koran nasional terbitan September 2005. Mobil built-up 100% anyar itu ditawarkan Sunjaya Motor. Arita tertarik dan menelepon showroom mobil di Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat, itu. Keesokan harinya, pegawai Sunjaya Motor bernama Lusy mendatangi Herman dan Arita di kediaman mereka di Serang. Lusy tak dapat menunjukkan dokumen mobil keluaran tahun 2005 tersebut, dengan alasan sedang diurus di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama delapan unit Alphard lainnya. Lusy hanya menyebutkan nomor mesin dan nomor rangka serta harga mobil yang dipatok seharga Rp 575juta. Herman dan Arita percaya saja. Apalagi, Lusy mengatakan dapat membantu mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Panin, yang dikatakannya punya hubungan baik dan sudah lama menjadi mitra Sunjaya Motor. Dalam pikiran calon debitur tersebut, Bank Panin yang punya nama besar tak mungkinlah gegabah mengucurkan kredit untuk pembiayaan objek yang bermasalah. Masih pada bulan September itu, Lusy kemudian datang lagi ke rumah Arita bersama pegawai Bank Panin bernama Heri. Pada kesempatan itu, Heri menegaskan bahwa Bank Panin akan ikut serta mengurus surat-surat kendaraan tersebut yang menjadi tanggung jawab pihaknya. ''Heri juga mengatakan, kalau surat mobil tidak dapat diurus pihak bank (Panin), kredit pasti ditolak,'' kata Edemarau Purba. Herman dan Arita pun setuju, lalu membayar uang muka ke pihak Sunjaya Motor sebesar 25%, Rp 143.750.000, dengan cara melego mobil Suzuki XL7 dan Suzuki APV milik mereka ke pihak Sunjaya. Kedua mobil ini dihargai Rp 215 juta. Kekurangannya, Rp 431.250.000, ditutup dengan kredit yang dikucurkan Bank Panin Cabang Puri Niaga Jakarta pada 27 Oktober 2005 dan ditransfer langsung ke rekening Sunjaya. Bulan demi bulan berlalu, surat-surat mobil itu belum juga beres. Satu-satunya ''identitas'' yang jadi pegangan adalah selembar surat tilang palsu, yang menyebutkan bahwa STNK mobil ditahan karena pelanggaran lalu lintas. Tak ayal, mobil anyar tersebut hanya diparkir di halaman rumah. Lucunya, meski identitas belum beres, mobil itu mendapat polis asuransi dari PT Asuransi Multi Artha Guna. Selain itu, sudah resmi pula dijadikan jaminan fiducia oleh kreditur. Herman dan Arita yang tadinya happy mulai gundah. Kendati begitu, Herman masih mencicil pinjaman berjangka waktu dua tahun itu sampai angsuran ke-15. Karena surat-surat mobil tak juga jelas, akhirnya Arita minta suaminya menyetop angsuran. Konsekuensinya, Herman di blacklist oleh bank Indonesia atas laporan pihak bank Panin. Atas desakan debitur, pihak Bank Panin mengakui ada masalah dengan surat-surat mobil itu, dan dealer-nya sudah tutup. Anehnya, dealer-nya disebutkan Terminal Mandiri Mobil, bukan Sunjaya Motor. Bank Panin menyanggupi mengurus surat-surat dimaksud dengan biaya tambahan Rp 250 juta yang ditanggung berdua bersama debitur. Herman dan Arita menolak. Suami-istri ini kemudian melaporkan status mobil itu ke Polda Metro Jaya. Ternyata mobil Alphard itu milik warga Surabaya yang digelapkan Sunjaya Motor. Pada 16 November 2007, mobil itu pun disita Polda Metro dari tangan Herman. Polisi masih melacak keberdaan Sunjaya Motor. Atas segala macam kejanggalan ini, Herman dan Arita mengaku tak habis pikir, termasuk atas sikap Bank Panin yang tidak proaktif melaporkan Sunjaya Motor ke polisi. Ketika dikonfirmasi Putri Mira Gayatri dari Gatra, pihak Bank Panin tidak mau berkomentar. ''Kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,'' kata Jasman Ginting, Corporate Secretary Bank Panin. Semula, lantaran tak mau pusing, Herman dan Arita merelakan uang pangkal dan cicilannya amblas. Mereka pun bermaksud melupakan musibah itu. ''Mungkin belum rezeki kami,'' kata Arita. Tapi, karena pihak Bank Panin ngotot menagih tunggakannya dan menempuh jalur hukum, Herman dan Arita pun berang dan siap meladeni. ''Ayo aja, akan kami hadapi sampai di mana pun,'' ujar Arita, mantap. Sumber:gatra.com BAB III KESIMPULAN Hanya sebentar hati Arita Riahati Panjaitan berbunga-bunga menikmati mobil anyar idamannya, Toyota Alphard. Setelah itu, ia pusing tujuh keliling. Selain mobilnya disita polisi, Arita dan suaminya, Herman Garcia L. Tobing, digugat pula secara perdata. Perempuan 47 tahun itu pun merutuk-rutuk. ''Apes aku. Kalau tahu bakal begini, tak mau aku ambil leasing sama Bank Panin,'' katanya kesal. Bulan demi bulan berlalu, surat-surat mobil itu belum juga beres. Satu-satunya ''identitas'' yang jadi pegangan adalah selembar surat tilang palsu, yang menyebutkan bahwa STNK mobil ditahan karena pelanggaran lalu lintas. Tak ayal, mobil anyar tersebut hanya diparkir di halaman rumah. Lucunya, meski identitas belum beres, mobil itu mendapat polis asuransi dari PT Asuransi Multi Artha Guna. Selain itu, sudah resmi pula dijadikan jaminan fiducia oleh kreditur. Herman dan Arita menolak. Suami-istri ini kemudian melaporkan status mobil itu ke Polda Metro Jaya. Ternyata mobil Alphard itu milik warga Surabaya yang digelapkan Sunjaya Motor. Pada 16 November 2007, mobil itu pun disita Polda Metro dari tangan Herman. Polisi masih melacak keberadaan Sunjaya Motor. Dari kasus penggelapan mobil di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwasannya kita harus lebih berhati-hati pada perusahaan leasing yang menawarkan berbagai macam barang dengan harga yang mahal dan cicilannya yang katanya diurus dan “dipertanggungjawabkan” oleh nama bank besar namun malah lari dari permasalahan. Oleh karena itu selektiflah dalam memilih leasing dan mitra bank yang dapat dipercaya dan direkomendasikn oleh banyak orang. Karena apabila tidak selektif, apakah kita ingin menjadi korban sepeti diatas. Tentunya apabila mengambil suatu barang harus jelas surat-surat maupun sertifikat yang menunjang keLegalan barang tersebut agar tidak akan da lagi korban selanjutnya.

3 komentar:

  1. Nama saya dewi Setiana, warga Indonesia, dari kota surakarta. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman dari Indonesia menjadi sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Mrs. Emiliana, CEO perusahaan pinjaman Emiliana wilson, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya menghubungi dan dia meminjamkan tanpa jaminan jumlah pinjaman Rp450,000,000 (450.000.000 Indonesia Rupiah) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2% dan mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan dipindahkan langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Emiliana melalui email: emilianawilson11@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: setianadewi2020@gmail.com dan Miss Irawati yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Mrs. Emiliana, Dia juga mendapat pinjaman dia dari Mrs. Emiliana. Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: irawatidianna@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke perusahaan rekening bulanan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
      Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
      Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).

      /////////

      Hapus
  2. Ibu Isabel Johnson,
    Reputasi, sah & sebuah uang terakreditasi
    Pemberi pinjaman. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa saya memberikan penerima terpercaya seperti yang saya akan senang untuk menawarkan pinjaman dari $ 10,000.00
    usd ke $ 50.000.000,00 pada tingkat bunga 2% untuk individu yang handal. Anda dapat menghubungi saya melalui E-mail:
    isabelloancompany@gmail.com

    Layanan yang disediakan meliputi:

    * Perbaikan rumah
    * Pinjaman Inventor
    * Kredit Mobil
    * Hutang Konsolidasi Pinjaman
    * Line of Credit
    * Kedua Pinjaman
    * Pinjaman Bisnis
    * Pinjaman pribadi
    * Pinjaman International.

    Silakan menulis kembali jika Anda tertarik.
    Setelah Response, Anda akan mengirimkan formulir permohonan pinjaman untuk mengisi. (Tidak ada jaminan sosial dan tidak ada pemeriksaan kredit, 100% Dijamin!)
      Saya harap Anda mengizinkan saya untuk menjadi layanan kepada Anda.
    Anda dapat menghubungi saya melalui E-mail:
    isabelloancompany@gmail.com
    Salam
    Ibu Isabel.

    BalasHapus