Kecamatan Mestong, Muaro Jambi adalah daerah penghasil karet terbesar di Indonesia. Disana para petani tergabung dalam Persatuan Petani Jambi atau di singkat Pertajam. Ternyata pekerjaan petani karet menjadi komoditas utama di daerah tersebut. Namun cara mereka memproduksi tidak seperti memproduksi di perusahaan yang biasa terlihat di negeri ini.
Ternyata menjadi daerah produksi karet utama juga banyak menghadapi masalah, salah satu nyamodel orientasi ekspor-monokultur yang telah menyebabkan masalah mulai dari tata niaga yang tak berpihak pada petani kecil, pencaplokan tanah, serta pencarian rente. Memang selama ini model produksi ala perusahaanlah yang dominant di negeri kita sehingga hanya pengusaha besar yang beruntung. Selain itu usaha pertanian dan perkebunan seringkali di dominasi oleh orang tertentu. Terutama di Jambi, usaha perkebunan karet di ambil alih hamper seluruhnya oleh etnis Cina.
Saat itu pula mulai banyak masalah muncul. Para petani harus menghadapi nasib yang sangat menyedihkan mulai dari monopoli pembelian oleh tengkulak, hingga timbangan yang di akali sudah jadi makanan sehari-hari di Jambi. Para petani pun berembuk mencari jalan keluar dan menemukan “pengikat” yang bias memperbaiki keadaan perekonomian mereka. Mereka membahas kesepakatan bahwa keadilan tata niagakaret merupakn hal yang tidak bias di tawar lagi, itu di lakukan sejak beberapa pertemuan awal. Hingga kondisi harga, pasar domestic dan stuktur rantai niaga yang tidak adil menjelaskanpilihan akhir petani Mestong, Jambi.
Tekat untuk lebih mandiri, sejahtera, dan berdaulat dalam menentukan harga menjadi sasaran utama. Mereka memutuskan koperasi adalah yang kemudian di tetapkan sebagai Organisasi yang secara Prinsipil mampu menjawab tantangan dan ancaman yang selama ini di hadapi. Para petani pun berharap dengan koperasi kedaulatan ekonomi mereka lebih baik melalui mata pencahariannya sebagai petani karet di Kecamatan Mestong, Muaro Jambi.
Rabu, 23 Desember 2009
Senin, 21 Desember 2009
Kontribusi Koperasi Terhadap UMKM
Merupakan suatu realitas yang tidak dapat dipungkiri lagi bahwa UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) adalah sektor ekonomi nasional yang paling strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga menjadi tulang punggung perekonomian nasional. UMKM juga merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian di Indonesia dan telah terbukti menjadi kunci pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis ekonomi, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis. Itu artinya, usaha mikro yang memiliki omset penjualan kurang dari satu milyar, dan usaha kecil memiliki omset penjualan pada kisaran satu milyar, serta usaha menengah dengan omset penjualan di atas satu milyar pertahun, memiliki peran yang sangat besar dalam proses pembangunan bangsa ini.
Pemberdayaan UMKM dan
koperasi sampai sekarang ini masih bergelut pada masalah-masalah klasik
seperti kesulitan akses terhadap permodalan, pasar, teknologi dan informasi.
Masalah rendahnya kualitas SDM UMKM, masalah belum optimalnya fungsi
lembaga pemberdayaan UMKM dan masalah iklim usaha yang belum
sepenuhnya berpihak kepada UMKM. Kondisi yang demikian menyebabkan
upaya-upaya yang dilakukan oleh UMKM sendiri terlihat masih berjalan ditempat.
Dalam rangka memacu kinerja dan kontribusi koperasi dan usaha kecil dan menengah (KUKM) dalam perekonomian, maka perlu dilakukan upaya pengidentifikasian serta pemecahan masalah yang dihadapi oleh KUKM. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM berusaha menstimulir pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kebijakan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM dengan mengembangkan program yang bersifat stimulan dalam bentuk bantuan perkuatan sarana dan permodalan dengan pola bergulir. Penyelenggaraan program tersebut bertujuan untuk :
a. meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan,
b. meningkatkan volume usaha koperasi,
c. meningkatkan penyerapan tenaga kerja,
d. meningkatkan semangat berkoperasi,
e. meningkatkan pendapatan anggota,
f. membangkitkan atas kerja.
Permasalahannya, selama ini kegiatan pemantauan dan evaluasi program dana perkuatan kurang efektif, sehingga Kementerian Koperasi dan UKM kesulitan menyajikan data perkembangan dana perkuatan tersebut kepada DPR-RI atau BPK atau pihak-pihak lain yang terkait. Data yang tersedia umumnya berkaitan dengan penyaluran dana perkuatan kepada berbagai koperasi dan UMKM, serta besaran dana perkuatan.
Disamping untuk memenuhi asas pengelolaan program perkuatan yang akuntabel; data perkembangan dana perkuatan dan dampaknya diperlukan untuk merumuskan kebijakan dan tidak lanjut dari program perkuatan koperasi dan UMKM yang dikelola oleh kementrian koperasi dan UMKM perlu dilaksanakan secara komprehensif dan obyektif, serta dapat mencerminkan perkembangan dana perkuatan tersebut secara nyata.
Survey dampak program perkuatan koperasi dan UMKM juga diperlukan dalam rangka membangun basis data dasar bagi upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia. Adanya basis data dasar KUMKM dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan KUMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, sehingga pemerintah (dan pemerintah daerah) dapat memberdayakan KUMKM lebih optimal pada masa mendatang.
Pemberdayaan UMKM dan
koperasi sampai sekarang ini masih bergelut pada masalah-masalah klasik
seperti kesulitan akses terhadap permodalan, pasar, teknologi dan informasi.
Masalah rendahnya kualitas SDM UMKM, masalah belum optimalnya fungsi
lembaga pemberdayaan UMKM dan masalah iklim usaha yang belum
sepenuhnya berpihak kepada UMKM. Kondisi yang demikian menyebabkan
upaya-upaya yang dilakukan oleh UMKM sendiri terlihat masih berjalan ditempat.
Dalam rangka memacu kinerja dan kontribusi koperasi dan usaha kecil dan menengah (KUKM) dalam perekonomian, maka perlu dilakukan upaya pengidentifikasian serta pemecahan masalah yang dihadapi oleh KUKM. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM berusaha menstimulir pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kebijakan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM dengan mengembangkan program yang bersifat stimulan dalam bentuk bantuan perkuatan sarana dan permodalan dengan pola bergulir. Penyelenggaraan program tersebut bertujuan untuk :
a. meningkatkan aktivitas ekonomi pedesaan,
b. meningkatkan volume usaha koperasi,
c. meningkatkan penyerapan tenaga kerja,
d. meningkatkan semangat berkoperasi,
e. meningkatkan pendapatan anggota,
f. membangkitkan atas kerja.
Permasalahannya, selama ini kegiatan pemantauan dan evaluasi program dana perkuatan kurang efektif, sehingga Kementerian Koperasi dan UKM kesulitan menyajikan data perkembangan dana perkuatan tersebut kepada DPR-RI atau BPK atau pihak-pihak lain yang terkait. Data yang tersedia umumnya berkaitan dengan penyaluran dana perkuatan kepada berbagai koperasi dan UMKM, serta besaran dana perkuatan.
Disamping untuk memenuhi asas pengelolaan program perkuatan yang akuntabel; data perkembangan dana perkuatan dan dampaknya diperlukan untuk merumuskan kebijakan dan tidak lanjut dari program perkuatan koperasi dan UMKM yang dikelola oleh kementrian koperasi dan UMKM perlu dilaksanakan secara komprehensif dan obyektif, serta dapat mencerminkan perkembangan dana perkuatan tersebut secara nyata.
Survey dampak program perkuatan koperasi dan UMKM juga diperlukan dalam rangka membangun basis data dasar bagi upaya pemberdayaan koperasi dan UMKM (KUMKM) di Indonesia. Adanya basis data dasar KUMKM dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan KUMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, sehingga pemerintah (dan pemerintah daerah) dapat memberdayakan KUMKM lebih optimal pada masa mendatang.
Rabu, 02 Desember 2009
Perkembangan Koperasi di Indonesia
LATAR BELAKANG
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
PERKEMBANGAN KOPERASI di INDONESIA
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi regulatory dan development secara sekaligus (Shankar 2002).
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
a. Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
b. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
c. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini koperasi di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem¬bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Begitupun di Indonesia ,koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1. Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalambenak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan keanggotaan
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
PERKEMBANGAN KOPERASI di INDONESIA
Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi regulatory dan development secara sekaligus (Shankar 2002).
Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
a. Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
b. Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
c. Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini koperasi di¬kem¬bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar ba¬gi penduduk Indonesia. Sebagai contoh sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pem¬bangunan untuk membangun KUD. Disisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan pertanian untuk swasembada beras seperti yang se¬lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem¬bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Begitupun di Indonesia ,koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang punya peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan sampai sekarang. Hanya saja perkembangan koperasi di Indonesia walaupun terbilang lumayan pesat tetapi pekembanganya tidak sepesat di negara – negara maju ,ini dikarenakan beberapa hal yaitu:
1. Imej koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalambenak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar.
2. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up )tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
3. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan keanggotaan
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Langganan:
Komentar (Atom)