Jumat, 20 April 2012

Kualitas Laporan Keuangan Industri Asuransi

JAKARTA - Kualitas kredit asuransi dari 10 besar perusahaan asuransi jiwa di tahun 2010 ternyata sangat kuat. Aktiva likuid yang pada 2010 mencapai 33,6 persen, pada 2009 lalu mencapai 34,2 dari cadangan teknis untuk tahun 2010 dan 2009.

Kondisi itu menunjukkan likuiditas yang cukup untuk mendukung kemampuan membayar klaim dari ke-10 perusahaan asuransi tersebut. Demikian laporan PT ICRA Indonesia yang telah menerbitkan laporan singkat tentang penilaian kualitas kredit industri asuransi jiwa di Indonesia pada 2010.

"Dengan menggunakan metodologi pemeringkatan untuk perusahaan asuransi jiwa sebagai panduan dalam menganalisis data publik (laporan keuangan), ICRA berpendapat kualitas kredit asuransi jiwa masih sehat," kata Assistant Vice President ICRA Haryo Koconegoro dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (10/10).

Hal tersebut dapat memberikan gambaran mengenai asuransi jiwa secara keseluruhan karena ke-10 perusahaan itu mewakili sekitar 68,3 persen dari keseluruhan industri berdasarkan nilai aktiva.

INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan terkait bentuk dan susunan pengumuman laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi Nomor:PER-03/BL/2012.

Demikian seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (15/4/2012). Bentuk dan susunan pengumuman laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang diatur mencakup bentuk dan susunan pengumuman untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi dengan prinsip konvensional, perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi dengan prinsip konvensional yang memiliki unit usaha asuransi dengan prinsip syariah, dan perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip konvensional.

Selain itu, perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip konvensional yang memiliki unit usaha asuransi dengan prinsip syariah, perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip konvensional yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip konvensional yang memiliki unit usaha asuransi dengan prinsip syariah dan memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, dan perusahaan asuransi berbentuk badan hukuk bukan Perseroan Terbatas.

Kedua, ditetapkannya Peraturan ketua Bapepam-LK Nomor PER-06/BL/2011 tentang bentuk dan susunan laporan serta pengumuman laporan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah mengakibatkan diperlukannya penyesuaian terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep-4033/LK/2004 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Usaha Perasuransian serta Bentuk dan Susunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Ketiga, pemberlakuan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan mengakibatkan diperlukannya penyesuaian terhadap bentuk dan susunan laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Peraturan ini mulai berlaku pada 10 April 2012.


Komentar saya:
Laporan yang diberikan oleh PT. ICRA menunjukan bahwa perusahaan asuransi masih dalam keadaan sehat. Kemampuan untuk membayar klaimnya masing-masing menunjukan bahwa perusahaan masih memiliki aktiva likuid yang digunakan. Terbukti asuransi jiwa secara keseluruhan karena ke-10 perusahaan itu mewakili sekitar 68,3 persen dari keseluruhan industri berdasarkan nilai aktiva. Serta yang melatar belakangi keputusan Bapepam-LK menerbitkan peraturan terkait bentuk dan susunan pengumuman laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi Nomor:PER-03/L/2012 karena diperlukannya transparansi yang lebih baik mengenai kondisi dan kinerja keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Sumber: google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar