tugas softskil bahasa indonesia
Peran Usaha kecil dan Menengah di Indonesia merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia. Kesadaran itu muncul setelah terjadi krisis ekonomi di Indonesia pada tahun 1997. Namun persaingan dunia yang semakin ketat menjadi hambatan dan tantangan untuk saat ini dan kedepannya. Diharapkan dengan keterbatasan yang ada, UMKM masih jadi andalan perekonomian di Indonesia.
Sutrisno, Joko dan Lestari, Sri HS. 2004, Hasil Kajian Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UMKM bekerjasama dengan Gunatama Megah Business and Management Consultant, Kajian Usaha Mikro Indonesia.
Perekonomian di Indonesia berlandaskan demokrasi ekonomi, oleh karena itu dalam pasal 33 UU 1945, GBHN tahun 1999 menekankan berjalannya demokrasi ekonomi dengan meningkatkan kemampuan koperasi dan usaha kecil serta menengah. Dalam arah kebijakan ekonomi butir II, yaitu memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Arah kebijakan ekonomi butir II merupakan dukungan perkuatan kepada pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, memberikan pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan pelatihan, dukungan teknologi, permodalan, dan lokasi usaha yang strategis.
Tambunan, Togap dan Nasution, 2005, Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
Dampak negatif akibat krisis ekonomi tahun 1997 masih menyebabkan antara lain : turunnya daya beli konsumen karena semakin berkurang usaha-usaha milik konsumen sebagai pendanaan, rendahnya kualitas produk yang diperjual-belikan di UKM dan usaha mikro akibat sedikitnya SDM serta kurangnya sumber dana pengusaha kecil dan menengah dan mikro. permasalahan yang dihadapi pengusaha kecil menengah dan mikro dalam mengembangkan usahanya adalah kecilnya modal usaha yang dimiliki dan rendahnya kemampuan untuk mengakses ke lembaga keuangan, baik lembaga keuangan perbankan (BRI, BPR, dll) maupun lembaga keuangan non bank (KSP/USP Koperasi, penggadaian, lembaga keuangan non formal, dll). Untuk mengatasinya, maka pengembangan lembaga keuangan mikro seperti KSP/
USP Koperasi melalui pemberdayaan dan berbagai regulasi peraturan merupakan
konsekuensi logis yang harus dilakukan, sehingga tercipta iklim kondusif yang
memungkinkan kemudahan bagi para pengusaha UKM dan usaha mikro mampu
mengakses atau memanfaatkan dana dan berbagai lembaga keuangan mikro tersebut.
Aedah,Siti dan Trioyono, 2004, Hasil Kajian Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK bekerjasama dengan Pengembangan
Pengelolaan Wirausaha-Universitas Indonesia (BPPWI-UI)
Jumat, 04 Juni 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar